MARINA PUSPITA



OKTOBER 2011 - JULI 2012

Marina magang pada Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Gaffar Patappe. Beliau terlibat dalam Panja RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Internship sendiri dimulai pada 9 Oktober 2011.

Kegiatan Marina pada November 2011, antara lain:

Menghadiri dan membuat resume rapat.

1. Sidang paripurna Pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2011-2012 mulai pukul 10.00 dihadiri oleh sebagian anggota DPR (14 November 2011)
2. RDP Komisi dengan Mitra Dirjen PMD Kemendagri Membahas mengenai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. (16 November 2011)
3. Rapat Pansus Pertanahan Pembahasan DIM dengan Pemerintah (16 November 2011)
4. Rapat Pansus PertanahanMelanjuti pembahsaan DIM tanggal 16 Nov 2011 dengan pihak pemerintah (17 November 2011)
5. Rapat Kerja dengan Mendagri dan Kepala BNPP Rapat kerja antara Komisi II dengan mendagri dan kepala BNPP membahas terkait dengan laporan kerja masing-masing mitra yang sudah terealisasi (21 November 2011)
6. Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional (21 November 2011), membahas terkait dengan laporan kerja masing-masing mitra yang sudah terealisasi
7. Raker/RDP dengan Menpan & RB, Kepala BKN, LAN, ANRI (22 November 2011). Dalam rangka fungsi pelaksanaan dan pengawasan dan juga anggaran Tingkat pencapaian anggaran, apa saja kegiatan yang sudah dilakukan, pengawasan dan laporan
8. Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Ombudsman RI (22 November 2011)
9. Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua KPU dan BAWASLU (22 November 2011)
10. Rapat Panja Pertanahan dengan BPN sebagai rapat lanjutan dari konsinyering yang diadakan di Tangerang. Membahas mengenai beberapa DIM yang masih pending (30 November 2011)

Dari sekian issu Komisi II, Marin secara khusus membantu Bapak Abdul Gaffar Patappe dalam pembahasan RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diolah Marin, RUU tersebut masih dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari Pemerintah dan anggota Pansus RUU PTUP DPR RI. Adapun rapat Panja sudah dilaksanakan sejak tanggal 18 Agustus 2011, sedangkan pembahasan intensif Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PTUP mulai tanggal 14 September 2011. Sampai dengan saat ini Rapat panja dengan agenda pembahasan DIMsudah dilaksanakan 7 kali pertemuan, 1 kali kunjungan kerja dan 3 kali konsinyering.

Dalam pembahasan selanjutnya, DIM yang merupakan usulan fraksi-fraksi dibagi kedalam klaster-klaster yang terdiri dari :
1. DIM Klaster Tetap, yaitu usulan-usulan DIM yang tidak ada perubahan dari RUU yang sudah disusun oleh pemerintah sebanyak 29 DIM.
2. DIM Klaster Substansial, yaitu usulan-usulan DIM yang disampaikan oeh fraksi-fraksi dan terdapat perubahan secara substansial dari materi RUU yang diusulkan oleh Pemerintah sebanyak 293 DIM.
3. DIM Klaster Perubahan Redaksional, merupakan usulan DIM dari fraksi-fraksi yang secara redaksional bisa berubah total, penambahan atau pengurangan kata atau kalimat dari materi RUU yang disusulkan Pemerintah sebanyak 57 DIM.

Sampai dengan saat ini klaster DIM yang masih dibahas adalah klaster DIM Substansi. Adapaun dalam pembahasannya, dilakukan klasterisasi lagi terhadap DIM substansi yang terbagi kedalam 25 klaster baik meliputi Judul, Konsideran, Definisi/Ketentuan Umum, Asas danTujuan, Kriteria Kepentingan Umum dan Jenisnya, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah Untuk Usaha Swasta dan klaster lainnya.

Dari rapat panja dan Konsinyering yang sudah dilaksanakan terdapat 60 DIM yang dinyatakan tetap dan disetujui, 25 DIM dihapus, sebanyak 77 DIM ditunda (pending), pembahasannya untuk dilanjutkan ke Rapat Tim Perumus (Timus) sebanyak 58 DIM, dan yang masuk ke dalam Rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) sebanyak 6 DIM. Berdasarkan klaster DIM Substansial terdapat beberapa point yang menjadi diskursus diantara fraksi-fraksi dan pemerintah. Pertama, DIM Substansi klaster definisi/kepetingan umum (DIM 12) mengenai cakupan siapa saja yang termasuk kedalam pengertian instansi yang memerlukan tanah. Kedua, masih klaster yang sama (DIM 11a) mengenai definisi kepentingan umum. Ketiga, klaster pengadaan tanah untuk kepentingan umum (DIM 46) mengenai lembaga pertanahan terkait kewenangan sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan, terkait denagn penundaan maka ada beberapa DIM yang juga ditunda pembahasannya. Keempat, klater pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta (DIM 221-233) mengenai peranan swasta, beberapa fraksi mengusulkan agar Pemerintah merumuskan kembali substansi pengaturannya.

Persoalan krusial dalam RUU ini adalah perlunya jaminan kepada masyarakat untuk tidak kehilangan hak-hak mereka atas tanah yang mereka miliki. DPR mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat untuk merampas hak-hak rakyat dengan hanya mengatasnamakan kepentingan umum. Hak-hak warga Negara harus dijaga dengan memberikan kompensasi yang memadai, dengan tidak hanya mempertimbangkan harga material tanah yang mereka miliki, tetapi jugta nilai sosialnya. Untuk itu, DPR menegaskan proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus diatur sedemikan rupa melalui mekanisme yang baik dan transparan.

Aktivitas pada Oktober 2011

Di bulan pertama ini, Marin diminta mempelajari dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja DPR. Karena itu, Bapak Abdul Gaffar menugaskan Marin untuk menghadiri setiap rapat yang diikuti oleh beliau. Selain itu, juga diminta untuk membantu tugas-tugas tenaga ahli seperti membuat laporan kerja Poksi Partai Demokrat.

1. Sidang Paripurna, pengesahan RUU Intelejen dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, (11 November 2011).
2. Raker Komisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI. (12 November 2011).
Rapat ini membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Aparatur Sipil Negara. Belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah dalam membahas DIM, masih banyak yang perlu diperbaiki. Untuk itu, DPR perlu membentuk panja. Kemungkinan tanggal 25 Oktober 2011 raker kedua.
3. RDPU Anggota pansus PTUP (Pengadaan Tanah Untuk Pembanguna) Komisi II, bersama Prof.Maria dari UI dan aktivis di bidang pertanahan. (12 Oktober 2011).
4. Sidang Paripurna Pengambilan keputusan RUU tentang Rumah Susun (tingkat II) dan Pengesahan tentang konvensi penyandang cacat (18 Oktober 2011).
5. Badan Kehormatan menerima Audiensi Parlemen Timor Leste. (18 Oktober 2011)
Anggota BK DPR RI memaparkan mengenai tugas wewenang fungsi BK di DPR bahwa badan ini bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPR, karena telah melanggar sumpah/janji, kode etik, dan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. Semua tugas, wewenang, dan kode etik tercantum dalam Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2011 tentang kode etik dan Peraturan DPR RI no.02 Tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPR.
6. Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan, membahas masalah batas Negara antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu, Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten sambas-Kalimantan Barat. (19 Oktober 2011)
Informasi media yang menyebutkan terjadi pencaplokan batas Negara oleh Malaysia di wilayah Kalimantan Barat ternyata tidak benar. Berdasarkan pengecekan dilapangan, tidak ditemukan pergeseran suar dan pemindahan Pilar. Yang ditemukan adalah kondisi penduduk yang sangat mempihatinkan jauh dari kelayakan dan masih minin sarana dan prasarana seperti jalan dan bahan kebutuhan sehari-hari. Masalah perbatasan Indonesia dan Malaysia telah dibahas pada perundingan-perundingan penegasan batas darat antara Indonesia dan Malaysia melalui mekanisme Join Indonesia-Malaysia Boundary Committee The Demarcation and Survey Boundaries (JIM) yang sudah 35 kali dilakukan dan dilaksankan ke 36 kalinya di Indonesia pada november ini.

Selain tugas di atas, Marin juga membuat monitoring media per hari, sebuah pekerjaan yang sebelumnya tidak dibuat oleh Tenaga Ahli Bapak Abdul Gaffar Patappe, padahal ini penting untuk mengetahui perkembangan yang harus ditindaklanjuti Komisi II.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About